Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan Koperasi) merupakan pilar utama perekonomian nasional. Namun demikian, struktur UMKM di Indonesia masih didominasi oleh usaha ultra mikro dan mikro yang menghadapi berbagai keterbatasan, antara lain akses pembiayaan yang rendah, kapasitas sumber daya manusia yang belum optimal, lemahnya kemitraan usaha, serta keterbatasan akses pasar dan infrastruktur pendukung.
Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia telah menghadirkan berbagai kebijakan dan program afirmatif untuk mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi, seperti formalisasi usaha, pembiayaan, pelibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, digitalisasi, insentif fiskal, dan promosi produk lokal. Tantangan yang masih dihadapi adalah memastikan agar kebijakan dan program tersebut tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan, khususnya bagi usaha ultra mikro.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah lembaga yang berperan sebagai mitra strategis pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain, yang mampu menjembatani kebijakan dengan kebutuhan riil pelaku usaha di lapangan melalui penelitian terapan, pendampingan, dan advokasi kebijakan, serta kolaborasi. Atas dasar itulah Lembaga Akselerasi Pengembangan Wirausaha Indonesia (LEAP INDONESIA) didirikan.
LEAP INDONESIA didirikan sebagai lembaga independen yang berfokus pada percepatan pengembangan kewirausahaan UMKM dan Koperasi secara inklusif dan berkelanjutan. LEAP INDONESIA didirikan pada tanggal 1 Oktober 2025 di Pontianak oleh pegiat pegiat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan akademisi, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum sesuai KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0004976.AH.01.07.TAHUN 2026